IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Provinsi Jatim Edukasi Masyarakat Kota Mojokerto

Avatar of Redaksi
Kasatpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro memberikan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal (Lintang / KabarTerdepan.com)
Kasatpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro memberikan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal (Lintang / KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Upayakan berantas rokok ilegal, Satpol PP Provinsi Jatim mengedukasi masyarakat Kota Mojokerto di Gedung Astoria, Jalan Empunala Nomor 347, Kamis (26/10/2023) pagi.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim), M Hadi Wawan Guntoro mengatakan, sosialisasi seperti ini adalah sebagian dari program. Ini sudah yang ke-15.

Responsive Images

“Kita ingin membantu pemerintah, khususnya dalam hal ini adalah Bea Cukai. Yang mempunya kewenangan untuk melakukan operasi, soasilisasi. Kita ingin memberikasn sosialisasi terkait tentang pembiayaan pemerintahan termasuk pembangunan di Kota Mojokerto ini, salah satunya dari pajak cukai,” ungkap Hadi Wawan Guntoro.

Lebih lanjut, Hadi Wawan Guntoro menuturkan, pajak cukai ini diperoleh dari masyarakat yang mengonsumsi rokok. Oleh karena itulah, pihaknya memberikan edukasi. Kalau yang dikonsumsi itu rokok ilegal, otomatis rokok itu tidak menyumbangkan pajak.

“Sehingga, pendapatan pajak cukai akan berkurang. Kalau pendapatan berkurang, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pembiayaan pembangunan yang diberikan ke pemerintah daerah (pemda) juga akan berkurang,” jelas Hadi.

Menurutnya, pihaknya memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat ini akhirnya bersama-sama dalam satu gerakan, yakni gempur rokok ilegal. Harapannya, jika rokok ilegal bisa ditekan, pajaknya naik. Otomatis juga ini akan membuka lapangan tenaga kerja, karena jangan sampai dengan banyaknya rokok ilegal, pabrik-pabrik rokok yang besar, yang tenaga kerjanya banyak juga terpengaruh, dengan produksinya turun, segala macamnya turun. Sehingga, tentu saja tenaga kerja juga akan terimbas.

“Selanjutnya, kita juga mengingatkan rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan. Secara logika saja, jika rokok ilegal diproduksi tanpa ada quality control (kontrol kualitas – QC) yang sesuai dengan standar kesehatan itu patut diduga, apakah itu muatan atau kandungannya. Kalau rokok yang resmi itu jelas tarnya berapa, nikotinnya berapa, ini kan tidak tahu. Belum lagi zat-zat berbahaya lainnya yang terkandung di dalam rokok ilegal tersebut,” tegasnya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim, Nangkok P Pasaribu memberikan sosialisasi bahaya rokok ilegal (Lintang / KabarTerdepan.com)
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim, Nangkok P Pasaribu memberikan sosialisasi bahaya rokok ilegal (Lintang / KabarTerdepan.com)

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim, Nangkok P Pasaribu menuturkan, pihaknya bersama-sama satpol pp terus melakukan pemberantasan seperti gempur rokok ilegal.

“Tak hanya pemberantasan, kami juga melakukan edukasi dalam hal ini adalah sosialisasi. Mudah-mudahan dengan gencarnya sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan agar masyarakat semakin sadar bagaimana efek buruknya rokok ilegal bagi kesehatan,” ungkap Nangkok P Pasaribu.

Lebih lanjut, Nangkok menegaskan, dari sisi pemberantasan ini pihaknya melakukan secara merata di seluruh Jatim. Pihaknya berusaha menrunkan tingkat peredaran rokok ilegal, yang saat ini berada di angka 5,5 persen menjadi 3 persen dari seluruh peredaran rokok.

“Kami juga berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena kami tidak bisa bertindak sendiri. Selain rokok atau hasil tembakau, barang-barang yang terkena cukai adalah etil alkohol dan minuman keras,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar