IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kejari Grobogan Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede

 

Tim penyidik Kejari Grobogan cek fisik bangunan SDN 2 Sumugede bersama tim ahli. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Tim penyidik Kejari Grobogan cek fisik bangunan SDN 2 Sumugede bersama tim ahli. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan pemeriksaan kondisi fisik Gedung di SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

Responsive Images

Periksaan tersebut, melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Grobogan, disaksikan secara langsung oleh Direktur CV. Dua Cahaya selaku Penyedia / Kontraktor Pelaksana untuk perkembangan.

Dalam pemeriksaan ini, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo. Selasa (30/4/24) mengatakan, peneriksaan dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede yang dibangun pada tahun anggaran 2021.

“Cek fisik oleh Tim Ahli bangunan Gedung ini nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menemukan indikasi awal potensi terjadinya kerugian keuangan Negara,”paparnya.

Dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021.

Frengki menambahkan, hingga saat ini Tim Penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus tersebut, yang terdiri dari 9 orang dari Dinas Pendidikan maupun Dinas terkait lainnya serta 3 dari pihak swasta.

“Kedepan tidak tertutup kemungkinan masih akan ada saksi-saksi ataupun ahli lainnya yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” Imbuhnya.

Lebih lanjut, Sambug Frengki, hasil penilaian Tim Ahli bangunan Gedung nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan sikap oleh Tim Penyidik Kejari Grobogan untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021.

“Setelah periksaan saksi serta hasil penilaian kondisi fisik dilapangan oleh tim ahli, nantinya akan menjadi pertimbangan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya. (kin)

Responsive Images

Tinggalkan komentar