IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pemkot Mojokerto Akan Gelontorkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Wirausaha Rentan

Avatar of Redaksi
pemkot mojokerto
(Diskominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Kabar baik dari Pemerintah Kota Mojokerto untuk kalangan Wirausaha yang ada di wilayah Kota Onde- onde ini, yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima tahun ini bakal diperuntukan BPJS Ketenagakerjaan untuk wirausaha yang rentan.

Hal ini sebagai wujud serius Pemkot Mojokerto yang berupaya memberikan jaminan sosial bagi warganya. Selain melalui pemberian jaminan kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC)

Responsive Images

Sebagaimana disampaikan, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, bahwa pada tahun ini pemanfaatan DBHCHT juga akan dimanfaatkan untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ditujukan kepada para wirausaha rentan.

“Sebelumnya Pemkot Mojokerto telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” paparnya, Selasa (23/4/2024).

Mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro menjelaskan bahwa wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah para pelaku usaha ber KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun. Usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp 2.810.000 dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di Mall Pelayanan Publik,” imbaunya.

Daftar ke Diskopukmperindag Pemkot Mojokerto

Mas Pj juga menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui https://www.bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto.

“Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag,” tambahnya.

Supaya tepat sasaran, Pemkot Mojokerto juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitas, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,” pungkasnya. (Alief)

Responsive Images

Tinggalkan komentar