Kementerian ATR/BPN Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)

Surabaya, kabarterdepan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), langsung gerak cepat memberantas mafia tanah.

Salah satunya memberantas dua kasus mafia tanah di Jawa Timur yang terjadi di Kabupaten Pamekasan Madura dan Banyuwangi.

Responsive Images

Dua kasus mafia tanah tersebut kini berkasnya sudah dinyatakan P21 alias sudah lengkap. Ada lima orang tersangka yang ditetapkan oleh Satgas Anti Mafia Tanah.

“Berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah lima orang tersangka,” ungkap AHY di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

Dijelaskannya, kasus yang pertama terjadi di Banyuwangi. Berbekal menggunakan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi, sehingga menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp 17 miliar lebih. Dari kasus itu terdapat sekitar 1.200 sertifikat palsu yang saat ini masih ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi.

“Kerugian sekitar Rp17,769 M dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB dan PPH sebesar Rp506 juta,” tegas AHY.

Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.

Untuk kasus mafia tanah di Pamekasan, dalam kasus tersebut terdapat tiga orang tersangka bernisial B (57), MS (53), dan S (51) asal Pamekasan. Ketiganya berperan sebagai makelar dengan korban bernisial D. Tersangka S sendiri saat ini diketahui sudah meninggal dunia. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar