IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Wanita Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp 3,4 asal Lumajang Diserahkan Kejari Malang

Screenshot 20230711 075215 WhatsApp
Tersangka investasi bodong Setiyo Rini diapit penyidik Polda Jatim. (Humas Polda Jatim)

Surabaya, KabarTerdepan.com – Tersangka penipuan investasi bodong Rp 3,4 miliar, Setiyo Rini (SR) warga Lumajang beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Senin (10/7/2023).

Penyerahan ini dilakukan oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Responsive Images

“Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim akan menyerahkan tersangka SR terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Hongkong,” jelas AKBP Hendri Novere Santoso, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (10/7/2023).

Menurut AKBP Hendri penyerahan tersangka wanita yang juga mantan TKI itu ke Kejaksaan Negeri Malang karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap baik secara formil maupun material.

Kasus ini terbongkar Polda Jawa Timur pada Mei 2023 lalu. Tersangka Setiyo Rini ditangkap karena menipu 250 PMI dengan investasi bodong.

Tersangka yang memiliki perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading yang didirikan sejak 2018 meraup keuntungan hingga Rp 3,4 miliar.

Modusnya Setiyo Rini mengiming-imingi para korban keuntungan 15 – 20 persen. Keuntungan tak menunggu lama, hanya 15 minggu setelah memyetor ke perusahaan trading milik tersangka.

Tersangka yang mempromosi trading lewat Facebook, Instagram dan WhatApp ini ternyata jitu. Sekitar 250 orang yang kebanyakan PMI itu tergiur menyetor Para korban yang tergiur dengan uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 57 juta.

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman memaparkan keuntungan yang pernah dijanjikan 15 hingga 20 persen tidak pernah terwujud. “Korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain,” ujarnya, saat merilis, Selasa (30/5/2023) lalu. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar