Surabaya, Kabarterdepan.com – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus video viral, yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.
Hal ini seperti yang disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto kepada awak media, Jumat (10/5/2024).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang yang ditangkap tersebut berinisial S, Y, dan A pada Rabu (8/5/2024) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, serta A sebagai juru kamera.
Kombes Dirmanto menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 terkait ITE.
“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)