IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Puluhan Ribu Obat Kuat Ilegal dan Sabu Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto

Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kota Mojokerto (Humas Kejari Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Pemusnahan barang bukti berupa puluhan ribu obat kuat ilegal, jamu, pil double L dan sabu-sabu seberat 3,8 gram dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa (29/8/2023).
Pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Kota tersebut sebagai salah satu kegiatan rutin Kejari Kota Mojokerto.

“Jenisnya (barang bukti) jamu, jamu kuat, pil double L dan ada sabu-sabu juga. Ini merupakan kegiatan rutin dari Kejaksaan Negeri kota Mojokerto. Jadi setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap kita wajib mengeksekusinya,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Robby Ruswin.

Responsive Images
Puluhan ribu obat kuat ilegal yang dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto (Humas Kejari Kota Mojokerto)
Puluhan ribu obat kuat ilegal yang dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto (Humas Kejari Kota Mojokerto)

Kajari Kota Mojokerto mengungkap, beragam jamu dan obat kuat itu ada yang tidak ada berizin atau illegal, serta ada yang palsu. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan Polda Jatim yang dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto.

“Perkara mulai tahun 2020 sampai hari ini. Itu hasil penyidikan Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke sini, sudah disidangkan, dan pada hari ini kita musnahkan,” ungkap Robby.

Secara terperinci, total barang bukti yang dimusnahkan yakni 22.641 bungkus obat dan jamu kuat ilegal, 100.000 butir pil dobel L dan sabu-sabu seberat 3,8 gram. Puluhan ribu bungkus obat kuat dan jamu tersebut juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan untuk sabu-sabu dilarutkan ke air.

“Yang pasti barang apapun juga yang tidak memiliki izin, tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian mungkin kandungan-kandungan yang ada di dalam suplemen atau jamu tersebut tidak ada BPOM-nya sehingga tidak bisa dijamin dari segi Kesehatan,” pungkas Kajari Kota Mojokerto.

Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar