Surabaya, kabarterdepan.com – Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil membongkar kasus mafia tanah di Pamekasan, Madura.
Kasatgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, untuk kasus di Pamekasan ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni tersangka bernisial B (57), MS (53), dan S (51) asal Pamekasan. Ketiganya berperan sebagai makelar dengan korban bernisial D. Tersangka S sendiri saat ini diketahui sudah meninggal dunia.
“Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka 3 orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung,” kata Arif di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Arif menjelaskan, perkara ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D. Atas tanah tersebut, almarhum S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantor Pertanahan Pamekasan. Kemudian tahun 2020 lalu terbitlah SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi.
Tersangka S bersama dua tersangka lainnya menjual tanah tersebut dengan harga Rp 1,3 M kepada Rudy Darmanto. Jual beli tersebut menimbulkan kerugian bagi D.
“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 675 juta yang dibagi tiga. Tersangka B mendapat Rp 45 juta, MS mendapat Rp 615 juta, dan S mendapat Rp15 juta,” imbuh Arif.
Atas tindakannya tiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.