IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

3 Makelar di Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka Mafia Tanah, 1 Orang Meninggal Dunia

Pengungkapan Mafia tanah di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)
Pengungkapan Mafia tanah di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)

Surabaya, kabarterdepan.com – Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil membongkar kasus mafia tanah di Pamekasan, Madura.

Kasatgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, untuk kasus di Pamekasan ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni tersangka bernisial B (57), MS (53), dan S (51) asal Pamekasan. Ketiganya berperan sebagai makelar dengan korban bernisial D. Tersangka S sendiri saat ini diketahui sudah meninggal dunia.

Responsive Images

“Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka 3 orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung,” kata Arif di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

Arif menjelaskan, perkara ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D. Atas tanah tersebut, almarhum S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantor Pertanahan Pamekasan. Kemudian tahun 2020 lalu terbitlah SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi.

Kementerian ATR/BPN saat mengungkap 2 kasus Mafia tanah di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com).
Kementerian ATR/BPN saat mengungkap 2 kasus Mafia tanah di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com).

Tersangka S bersama dua tersangka lainnya menjual tanah tersebut dengan harga Rp 1,3 M kepada Rudy Darmanto. Jual beli tersebut menimbulkan kerugian bagi D.

“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 675 juta yang dibagi tiga. Tersangka B mendapat Rp 45 juta, MS mendapat Rp 615 juta, dan S mendapat Rp15 juta,” imbuh Arif.

Atas tindakannya tiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar