IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

4 Calo ASN Dibekuk Polda Jatim, Tipu Korban Hingga Rp 7,4 Miliar

Konferensi pers di Polda Jatim ungkap penipuan calon rekrutmen ASN. (Humas Polda Jatim)
Konferensi pers di Polda Jatim ungkap penipuan calon rekrutmen ASN. (Humas Polda Jatim)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membekuk pelaku tidak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menjadi calo Aparastur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian. Tidak tanggung-tanggung, jaringan pelaku menipu korban hingga kerugian mencapai Rp 7,4 miliar.

“Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan,”ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto dalam Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (19/1/2024).

Responsive Images

Empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61) warga Jakarta Pusat, M (52) warga Dumai Timur, dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, modus yang dilakukan calo ASN tersebut terjadi dalam tiga gelombang peristiwa.

Gelombang pertama kotrbannya sebanyak 20 orang, korban dijanjikan menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal. Pada tahap ini kemudian tersangka yang berinisial YH, yang mengiming-imingi kepada korban bahwa yang ia sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan. Korban akhirnya tergiur dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh tersangka.

“Total uang yang diberikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar,” ujar AKBP Piter.

Namun setelah uang diserahkan ternyata tidak juga meluluskan 20 orang tersebut untuk menjadi ASN. Kemudian tersangka menggunakan modus lainnya, yakni mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada para korban.

“Tersangka YH mengatakan kepada korban bahwa tersang FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota,”jelas AKBP Piter.

Lagi-lagi korban termakan rayuan tersangka. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur dan setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN.

Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini,korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota. Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terbukti.

Kemudian tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban.

“Tersangka menbuatkan NIP palsu yang seolah-olah sudah muncul dari pusat, agar korban percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk,”lanjut AKBP Piter.

Tidak cukup di situ, di gelombang ke tiga, para tersangka, YH, FS dan N, mengenalkan para korban kepada tersangka M yang disebut mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa meloloskan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.

“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” tambah AKBP Piter.

Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN.

AKBP Piter mengatakan, atas hal tersebut selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang dilakukan penyidikan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar