IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Jateng Capai 2.148 Orang

Avatar of Redaksi
Rofiuddin, koordinator divisi SDM dan organisasi Bawaslu Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Rofiuddin, koordinator divisi SDM dan organisasi Bawaslu Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabar terdepan.com – Proses pemilihan Panwaslu Kecamatan di seluruh Jawa Tengah (Jateng) terus dilakukan.

Sebanyak 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng memproses pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) 2024.

Responsive Images

Menurut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Rofiuddin, pembentukan Panwaslu Kecamatan kali ini melalui dua kategori, yakni kategori existing yang dilakukan penilaian kinerja dan evaluasi dan kategori pendaftar baru.

“Untuk proses evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan existing sudah dilakukan dan diterbitkan pengumuman Panwaslu existing yang memenuhi syarat (MS) untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024,” ungkapnya di Bawaslu Jateng di Semarang, Jumat (10/5/2024).

Diungkapkan, untuk pendaftar baru, Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota di Jateng sudah membuka pendaftaran sejak 5 hingga 7 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Selama tiga hari masa pendaftaran itu, ada sebanyak 2.148 pendaftar yang terdiri dari laki-laki 1.534 dan perempuan 661.

“Jumlah ini tentu sangat banyak mengingat kebutuhan Panwaslu Kecamatan untuk kategori pendaftar baru yang terpilih nantinya sebanyak 538 orang yang tersebar di 372 kecamatan. Namun di setiap kecamatan di Jateng akan dilantik masing-masing tiga anggota Panwaslu Kecamatan,” ungkapnya.

Pendaftar yang sangat banyak tersebut, karena ada kecamatan yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

“Hal ini karena kuota pendaftar perempuan di kecamatan tertentu masih ada yang belum mencapai minimal 30 persen dari dua kali kebutuhan,” kilahnya.

Selama ini, katanya, Bawaslu memang sangat memberi perhatian pada affirmatif action. Termasuk jika di masa pendaftaran belum ada perempuan atau sudah ada perempuan tapi belum mencapai minimal 30 persen dari dua kali kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

“Perpanjangan masa pendaftaran diumumkan pada 8 Mei 2024. Selanjutnya akan dilakukan penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan pada 9 hingga 11 Mei 2024,” katanya.

Bawaslu Jateng berharap agar masyarakat/publik ikut mengawasi proses pembentukan Panwaslu Kecamatan.

“Jika ada dugaan pelanggaran maka masyarakat bisa menyampaikan tanggapan/masukan,” pungkasnya. (Ahmad)

Responsive Images

Tinggalkan komentar