IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Jadi Budak Sabu, Pasutri di Sidoarjo Dicokok Polisi

IMG 20240508 194010
Pasutri di Desa Bringin Bendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo ditangkap polisi gara-gara edarkan sabu-sabu (Eko Setyawan / Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Pasangan suami-istri (Pasutri) di Sidoarjo, berinisial S dan AVV, diringkus polisi. Ya, keduanya kedapatan menjadi pengedar narkotika golongan 1, atau jenis sabu-sabu (SS).

Dari hasil pengungkapan kasus itu, petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil menyita empat kantong barang bukti SS, yang total beratnya mencapai 137,57 gram.

Responsive Images

Awalnya, kedua pelaku ditangkap petugas di kawasan Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, pada Rabu sore (17/4/2024). Itulah, hasil pengungkapan atas laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti SS tersebut, di sejumlah tempat. Yakni, di sebuah kamar kos di Desa Keboharan, Kecamatan Krian dan kamar kos, di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu.

“Hasil penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti SS seberat 1.18 gram, 17,75 gram, 48,73 gram dan 69,91 gram,” kata Kapolresta Sidoarjo, di sela gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5/2024).

Sementara itu, hasil penyelidikan petugas terhadap kedua pelaku, bahwa aksi bisnis barang haram tersebut, sudah dilakoni sejak delapan bulan lalu. Atau sejak bulan September 2023, hingga akhirnya keduanya ditangkap oleh petugas.

Kedua pelaku juga mengaku, sudah delapan kali mengambil barang haram itu dengan sistem ranjau, dari seorang inisial A, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rupanya, pasutri di Desa Bringin Bendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu rela menjadi budak sabu tersebut, karena dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 2.5 juta per 2 ons. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar