IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kejari Dumai Tuntut Pelaku TPPO 7 Tahun Penjara

Kejari Dumai
Kejari Dumai (Humas Kejari Dumai)

Dumai, KabarTerdepan.com – Jaksa Penuntut Hukum Kejari Dumai menuntut terdakwa Romanus Seran Dini alias Mayos Bin Alm. Blasius Dini (RSD).

Pasalnya, RSD terbukti telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TKI ilegal).

Responsive Images

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Humas/Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas mengatakan bahwa pihaknya menaruh atensi pada kasus ini.

“Kami menilai bahwa hal ini sudah termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri,” ungkap Abu Nawas dalam siaran pers, dikutip Jumat (25/8/2023).

Menurut Abu Nawas, TPPO tersebut sangat berpotensi menimbulkan terlanggarnya hak-hak dasar manusia atau tidak terlindunginya hak-hak WNI di negara lain.

Diceritakan Abu Nawas, perkara ini bermula pada Senin (20/2/2023) lalu. Saat itu, masyarakat melaporkan hal ini ke Ditpolair Polda Riau.

Masyarakat menilai bahwa akan ada TKI yang akan berangkat ke Malaysia melalui Dumai tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Sejumlah TKI tersebut diduga akan berangkat melalui Pantai Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Respon Kejari Dumai

Merespons laporan dari masyarakat, tim KP. Hayabusa-3008 melaksanakan penyelidikan di wilayah sekitar Pantai Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

“Tim KP. Hayabusa-3008 mengamankan 8 orang terduga TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Abu Nawas.

Atas perbuatannya, RSD lantas dikenai Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“RSD dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 subsider 4 bulan pidana kurungan,” imbuh Abu Nawas.

Namun, lanjut Abu Nawas, terdakwa masih dapat mengajukan pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya 31 Agustus 2023.

“Tetapi kami telah menyiapkan strategi untuk mengcounter pembelaan RSD,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar