IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Modus Remaja di Pasuruan Tawarkan Konten Asusila hingga Ditangkap Polda Jatim

Bidhumas Polda Jatim memimpin konferensi pers tindak pidana ITE, Jumat (10/11/2023). (Dok.Humas Polda Jatim)
Kabidhumas Polda Jatim memimpin konferensi pers tindak pidana ITE, Jumat (10/11/2023). (Dok.Humas Polda Jatim)

Pasuruan, Kabarterdepan.com – Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan selama asal Pasuruan, Jawa Timur.

Pengungkapan itu melibatkan Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui patroli siber.

Responsive Images

Dari hasil pengungkapan tersebut satu tersangka diamankan, yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (10/11/2023).

Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso memaparkan, tersangka diamankan petugas pada Rabu (8/11/2023) sekira jam 19.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka. Hasilnya, didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan konten-konten asusila berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana menggunakan akun pribadi miliknya. Bahkan beberapa konten asusila yang diupload diantaranya adalah anak di bawah umur.

“Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,”jelas AKBP Henri.

Untuk meningkatkan popularitas dari akun tersebut, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.

Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,”pungkas AKBP Henri. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar