IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kasus Gudang Bulog di Grobogan Berlanjut, Terpidana Ajukan PK Kedua

Avatar of Redaksi
Terpidana kasus pengadaan tanah bulog, Kusdiyono, menghadiri sidang secara online di Lapas IIB Purwodadi. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Terpidana kasus pengadaan tanah bulog, Kusdiyono, menghadiri sidang secara online di Lapas IIB Purwodadi. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, pada Tahun 2018 yang menyeret nama Kusdiyono terus berlanjut.

Sidang digelar dengan agenda sidang pertama atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Rabu (8/5/2024) pagi.

Responsive Images

“Dalam sidang itu, Kusdiyono menghadiri sidang secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi. Sementara untuk sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/5/2024) Siang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Frengki Wibowo mengatakan, pada persidangan tersebut penasihat hukum terpidana Kusdiyono mengajukan Permintaan Pengajuan Kembali (PK) Kedua.

“Hal itu, berdasarkan surat nomor : 09/ADV/AS/III/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 422 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 07 Juni 2023 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022 berdasarkan bukti baru (novum) yang diajukan,” jelas Frengki atas dasar pengajuan penasihat Hukum.

Frengki menjelaskan, dalam suatu obyek tindak pidana korupsi pembayaran atas pembelian tanah (Pengadaan Tanah) untuk Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018 terdapat 2 Putusan Pengadilan yang bertentangan satu dengan yang lainnya.

“Yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022 atas nama pemohon peninjauan kembali kedua atau terpidana H. Kusdiyono. dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Paul Christian,” jelas Kasi Intel Frengki.

Maka, tambah Frengki atas bukti baru (novum) tersebut penasihat hukum terpidana atau pemohon PK Kusdiyono, dalam persidangan memohon untuk memutus dan menetapkan sebagai hukum untuk menerima permintaan Peninjauan Kembali kedua dari terpidana, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung pada Pemeriksaan Tingkat Peninjauan Kembali (PK Pertama) Nomor : 422 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 07 Juni 2023.

“Persidangan peninjauan kembali (PK) kedua ditutup dan agenda selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda sidang tanggapan dari penuntut umum pada hari ini, Rabu tanggal 08 Mei 2024,” kata Frengki.

Bahwa sebelumnya, lanjut Frengki, terpidana Kusdiyono melalui Penasihat Hukumnya Nanang Ardhyansa, pada tanggal 25 juli 2022 pernah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang pertama kalinya. Lanjut, PK tersebut, atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Semarang Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022 berdasarkan bukti baru (novum).

“Hasil dari persidangan Peninjauan Kembali yang pertama tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan : 422PK/Pid.Sus/2023 tanggal 07 Juni 2023 yang pada pokok intinya Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon terpidana Kusdiyono,” jelas Frengki.

Sebagai informasi, sebelumnya, terdakwa kasus penyimpangan pembayaran pembelian atau pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan pada 2018, H. Kusdiyono, 78, divonis pidana penjara 6 tahun. Putusan ini dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Grobogan.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair selama 6 pidana kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti Rp4.999.421.705 dengan memperhitungkan uang titipan Rp900 juta dan 1 unit mobil Toyota Fortuner.(kin)

Responsive Images

Tinggalkan komentar