IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kuli Bangunan Asal Kota Mojokerto Dibekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto

Avatar of Redaksi
Barang bukti 11 paket sabun yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto
Barang bukti 11 paket sabun yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

MOJOKERTO – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Terbukti, kuli bangunan berinisial Y (49) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Responsive Images

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri S, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023) pagi.

Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Bambang Tri S mengatakan, ketika ditangkap, terduga pelaku Y ini kedapatan menyimpan 11 paket sabu siap edar dengan berat total 4,98 gram.

“11 paket sabu dikemas dengan dalam plastik klip dengan berat yang berbeda-beda. Ada yang beratnya 0,58 gram; 0,54 gram; 0,32 gram dan 0,38 gram. Ketika ditotal beratnya mencapai 4,98 gram,” jelas AKP Bambang Tri S.

Tak hanya itu, lanjut AKP Bambang, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Yakni, 1 buah plastik klip, 1 buah dompet warna biru, 1 buah lis pintu almari plastik warna ungu
dan 1 unit handphone merk Redmi warna silver.

“Berdasarkan pengakuan Y, barang haram tersebut diterima dari DPO berinisial D yang sedmang dalam pengejaran kami. Sebelumnya, ia sudah berhasil mengedarkan 4 paket, itu tidak termasuk 11 paket yang kami temukan,” tutur Bambang.

Menurutnya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan pemufakatan jahat atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan pemufakatan jahat  narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Oleh karena itu, atas perbuatannya, Y diancam dengan hukuman paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar