IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Simpan Sabu di Kamar Kos, Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi

Simpan Sabu
Barang bukti yang diamankan polisi (Humas Polres Mojokerto Kota)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Polres Mojokerto Kota meringkus seorang pemuda yang simpan sabu-sabu di kamar kos. Identitas pemuda itu inisial DK, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang menempati kamar kos di Dusun Latsari, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Penangkapan itu dilakukan Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung, Kamis (17/8/2023).

Responsive Images

Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kemudian menggeledah kos pelaku simpan sabu. Dalam penggeledahan itu petugas menemukan 6 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 14,91 gram.

Rinciannya adalah klip plastik satu dengan berat kotor 0,34 gram, klip plastik dua dengan berat kotor 0,28 gram, dan klip plastik 3 dengan berat kotor 0,81 gram.

Kemudian untuk klip plastik 4 memiliki berat kotor 5,28 gram, klip plastik 5 dengan berat kotor 7,63 gram, dan klip plastik 6 dengan berat kotor 0,57 gram.

“Dengan berat kotor total keseluruhan 14,91 Gram sabu,” imbuh Ipda Agung.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas mengamankan barang bukti lainnya antara lain satu HP merk Redmi warna biru, dua pack plastik klip, satu sekrop plastik, dan dua timbangan elektrik.

“Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna coklat,” jelasnya.

Menurut Apda Agung, tersangka simpan sabu DK beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agung. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar