IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kronologi 4 Pekerja Proyek di Mojokerto Curi Besi Pabrik Berakhir Dibui

4 pelaku pencurian besi di Mojokerto diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Humas Polres Mojokerto Kota)
4 pelaku pencurian besi di Mojokerto diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Humas Polres Mojokerto Kota)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Berawal dari kecurigaan seorang satpam PT Hidup Karya Abadi sebuah perusahaan bahan baku besi cor yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, akhirnya 4 orang pelaku pencurian bahan besi cor berhasil dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Keempat pekerja proyek tersebutu adalah Yoyok Santoso (38), Ahmad Bagus Setiawan (30), Bachron Mustajib (24) asal Desa Tromposari dan M Zainul (24) asal Desa Tambakkalisogo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Responsive Images

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeni mengatakan, keempat pelaku tersebut terjadi Sabtu (20/1/2024). Awalnya seorang satpam mendapat kabar dari temannya pada Rabu (18/1/2024) bahwa mencurigai ada orang yang mencuri besi pabrik bahan cor.

“Selanjutnya, saksi mengambil foto lokasi tumpukan besi setengah jadi yang ada di dalam perusahaan. Tujuannya jika ada perubahan letak besi, maka benar ada dugaan pencurian di lokasi kerja tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeni dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Dua hari kemudian, lanjut Kasatreskrim, tumpukan besi pabrik setengah jadi tersebut dicek Kembali. Ternyata posisi besi sudah berubah. Banyak besi yang hilang atau tidak ada di tempat semula.

Kemudian petugas keamanan menuju ke depan pos satpam, menanyakan apakah pekerja proyek sudah pulang dan dijawab sudah pulang. Tidak menunggu waktu lama selanjutnya petugas keamanan tersebut menghungi petugas Resmob Polresta Mojokerto Kota.

“Kemudian langsung bersama-sama berangkat menghadang yang diduga pelaku pencurian besi milik Pabrik tersebut dengan melewati perkampungan hinggga sampai di belakang pabrik. Ternyata benar, saat itu petugas melihat 4 pelaku yang semuanya pekerja proyek berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor membawa potongan besi milik PT Hidup Karya Abadi,” beber Kasatreskrim.

Selanjutnya, petugas menghentikan 4 pekerja proyek tersebut dan langsung menginterogasi. Semua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri besi pabrik. Mereka menjalankan aksinya dengan cara melempar keluar besi yang dicuri tersebut melalui pagar tembok di belakang bangunan pabrik. Setelah waktu jam pulang kerja, baru mereka mengambilnya dan dibawa kabur. Aksi kawan pencuri tersebut kemudian berakhir dibui sembari menunggu proses persidangan.

“Dari tangan keempat tersangka diamankan 2 unit motor Honda Vario dan Beat milik tersangka, 9 batang besi ukuran panjang 150 Cm dan 3 besi balok ukuran panjang 50 Cm. Karena perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar