IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Resmi, KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029

Avatar of Redaksi
Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Rabu (24/4/2024). (Tangkapan layar YouTube KPU RI)
Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Rabu (24/4/2024). (Tangkapan layar YouTube KPU RI)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini dibacakan dalam sidang pleno KPU RI yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Responsive Images

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus ditetapkan dalam waktu paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusannya mengenai sengketa hasil pemilu.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Ppesiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu (24/4/2024).

KPU akan mengizinkan presiden dan wakil presiden terpilih untuk berbicara dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Seperti yang telah diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang sengketa Pemilu 2024 dan menolak seluruh gugatan yang diajukan baik dari kubu 01 yakni Anies-Muhaimin maupun pemohon dari 03 yaitu Ganjar-Mahfud.

Dengan demikian Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah sah menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. (Fajri)

Responsive Images

Tinggalkan komentar