IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Avatar of Redaksi
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, didampingi Kasat Reskrim Kompol Danang, menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).(Yan/kabarterdepan.com)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, didampingi Kasat Reskrim Kompol Danang, menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).(Yan/kabarterdepan.com)

Kota Malang, kabarterdepan.com – Soal viralnya video kekerasan terhadap balita di media sosial Instagram @emyaghnia menyita perhatian publik. Pasalnya, sesaat setelah video tersebut diunggah banjir beragam komentar dari para netizen di laman Instagram tersebut.

Tak pelak, karuan saja kejadian tragis yang menimpa JAP balita malang itu kini menjadi bahan perbincangan seantero dunia maya. Berbagai komentar pun bermunculan, setelah Aghnia Punjabi, seorang selebgram asal Kota Malang membagikan kisahnya melalui akun Instagram pribadinya.

Responsive Images

Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, dirinya menyoroti pentingnya pengawasan dan pemilihan pengasuh yang tepat dan dapat dipercaya untuk memastikan keselamatan anak yang diasuh.

Pada akhirnya, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku IPS (27), yang merupakan suster atau baby Sitter balita berusia 3 tahun 5 bulan tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Malang Kota menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pengasuh tersebut dilakukan berdasarkan LP 227 B III 2024 SPKT, yang dibuat pelaporan dari ayah korban yang merasa curiga bekas luka lebam di mata sebelah kiri anaknya.

“Ya, setelah kami melakukan penyelidikan yang intensif, tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat (29/3/2024),” ujar Kapolres Kota Malang, dihadapan awak media saat konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).

“Jadi, pelaku yang berprofesi sebagai pengasuh anak ini diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah pengasuhannya,” terang Ndan Buher, sapaan akrabnya.

Mantan Kapolres Batu ini membeberkan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (28/3/2024) menjelang imsak. Si pengasuh melaporkan kepada orangtua korban bahwa anaknya jatuh dan mengakibatkan luka lebam di bagian mata sebelah kiri, dan kening bagian tengah atas. Lalu pada saat pelaku mengirimkan foto korban, orangtua korban merasa curiga dikarenakan luka yang dialami anaknya.

“Namun, ibu korban menaruh rasa curiga dan langsung membuka kamera CCTV yang terletak dimana korban dan pelaku berada. Lalu ditemukan pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 01.04 WIB, jika pengasuh yang dimaksud melakukan kekerasan berupa pemukulan, dengan cara menjambak, mencubit, menjewer, hingga menindih korban,” papar Buher.

Aghnia Punjabi didampingi suami dan kerabatnya saat memberikan keterangan pers kronologi peristiwa penganiayaan anak oleh pengasuh. (Yan/kabarterdepan.com)
Aghnia Punjabi didampingi suami dan kerabatnya saat memberikan keterangan pers kronologi peristiwa penganiayaan anak oleh pengasuh. (Yan/kabarterdepan.com)

Menurutnya, setelah dilakukan pelaporan oleh orangtua korban, selanjutnya balita tersebut dirujuk ke RSSA Malang guna untuk dilakukan visum, dan dari hasil visum sementara ditemukan luka akibat kekerasan di mata sebelah kiri, luka goresan di telinga sebelah kanan, serta juga terdapat goresan luka di kening korban.

“Jadi berdasarkan hasil dari pemeriksaan unit PPA Polresta Malang Kota ditemukan, jika pelaku ini memukul korban dengan menggunakan buku dan menggunakan bantal, untuk barang bukti yang digunakan sudah kami amankan. Korban juga sudah mendapat pendampingan dari Dinsos P2TP2A dan sudah disiapkan tim trauma hilling,” bebernya.

Alumni Akpol 2000 ini menambahkan, untuk alasan pelaku melakukan kekerasan dikarenakan rasa kesal pelaku terhadap diri korban, karena menurutnya korban balita tersebut tidak bisa dibilangi untuk diobati.

“Jadi puncaknya itu saat pelaku ini mau mengobati luka korban, namun si korban justru menolak tidak mau diobati, yang mana pada akhirnya terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ucap Ndan Buher.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan pangkat tiga bunga melati dipundaknya ini menguraikan, berkaitan dengan rekaman CCTV sudah diamankan dan sedang diteliti oleh tim digital forensik Polda Jawa Timur.

“Untuk pengambilan rekaman CCTV kemarin Jumat (29/3/2024), kami masih menunggu orangtua korban sepulangnya dari Jakarta ke Malang, dan kami baru mengambil rekaman untuk diperiksa. Setelah ditemukannya kasus ini menjadi perhatian kami dan terkhususnya Pj Wali Kota Malang, itu dikarenakan Kota Malang merupakan Kota yang ramah terhadap anak,” tegas Ndan Buher.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang mengimbau kepada para orangtua untuk selalu lebih selektif dalam memilih untuk mencari pengasuh anak.

“Harus mengetahui latar belakang dan reputasi pengasuh, serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap perlakuan yang diterima oleh anak-anak, itu merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keamanan anak,” imbaunya.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas.

“Maka dari itu, kami mengajak kepada semua masyarakat untuk selalu bersama-sama menjaga keamanan dan perlindungan bagi anak-anak, yang mana tujuannya agar mereka dapat tumbuh sehat dan berkembang dengan baik, tanpa ada rasa takut atau trauma,” pesan Kompol Danang.

Mantan Kapolsek Blimbing ini menambahkan, digelarnya konferensi pers ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penganiayaan, agar tidak terulang kembali.

“Penangkapan pelaku ini juga menjadi contoh, bahwa kami pihak kepolisian selalu siap bertindak dan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap anak, itu demi keadilan dan perlindungan anak yang harus dijunjung tinggi dalam berkehidupan di masyarakat,” sambung Kompol Danang.

Sementara itu, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia ibu korban dengan di dampingi suaminya yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan perasaan syukur dan ucapan terimakasihnya kepada pihak Polresta Malang Kota, atas penangkapan terhadap pelaku kekerasan terhadap anaknya tersebut.

Emyaghnia Punjabi, sapaan akrabnya ini juga mengajak kepada masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap perlindungan anak-anak, mulai dari segala bentuk tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.

“Saya sangat bersyukur atas penangkapan ini, dan berterima kasih kepada pihak Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras dalam menangani kasus ini. Sebagai seorang ibu yang sekaligus orangtua kami berharap, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang, dan kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak-anak kita,” tuturnya sesengukan.

Selebgram asal Kota Malang yang followernya mencapai 2 juta ini juga mengungkapkan, jika selama ini pelaku mendapat perlakuan istemewa dari keluarganya dan bahkan sudah dianggap sebagai keluarganya sendiri.

“Otomatis kami pada awalnya tidak pernah menaruh rasa curiga sedikitpun terhadap pelaku, karena sepengetahuan kami pelaku berperilaku baik dan sopan,” tandasnya sembari menangis.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil dari interogasi dan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian, pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap balita tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Yan)

Responsive Images

Tinggalkan komentar