IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

BREAKING NEWS : Hari Ini, KPU Akan Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih

Avatar of Andy Yuwono
Suasana Gedung KPU jelang sidang pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih (Alief / Kabarterdepan.com)
Suasana Gedung KPU jelang sidang pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih (Fajri / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini rencananya akan dibacakan dalam sidang pleno KPU RI yang telah digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Responsive Images

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus ditetapkan dalam waktu paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusannya mengenai sengketa hasil pemilu.

“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

KPU akan mengizinkan presiden dan wakil presiden terpilih untuk berbicara dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Seperti yang telah kita ketahui, MK telah selesai menggelar sidang sengketa Pemilu 2024 dan menolak seluruh gugatan yang diajukan baik dari kubu 01 yakni Anies-Muhaimin maupun pemohon dari 03 yaitu Ganjar-Mahfud.

Dengan demikian Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah sah menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. (Fajri / Kabarterdepan.com)

Responsive Images

Tinggalkan komentar