IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ini Alasan Ayah Tiri dan Kakak Ipar Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur di Mojokerto

Tersangka TH saat memberikan pengakuan di depan petugas dan awak media dalam konferensi pers, Senin (26/2/2024). (Joe/kabarterdepan.com)
Tersangka TH saat memberikan pengakuan di depan petugas dan awak media dalam konferensi pers, Senin (26/2/2024). (Joe/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 2 tersangka yang tega menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur. Korban sebut saja namanya mekar (14), masih berstatus sebagai pelajar SMP di Mojokerto.

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tersangka SK (41) merupakan ayah tiri korban, sedangkan tersangka TH (31) merupakan kakak ipar korban. Kedua tersangka diringkus di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Responsive Images

Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (26/2/2024), Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni didampingi Kasi Humas, Ipda Agung Suprihandono didepan para awak media mengatakan, setelah mendapat laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur, pihaknya membentuk tim untuk segera melacak dan meringkus kedua tersangka. Kedua tersangka berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di dua tempat dan waktu yang berbeda.

“Atas laporan bapak kandung korban, kami langsung gelar perkara. Kali pertama anggota kami meringkus tersangka SK di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) saat berada di sebuah perkebunan sawit. Selanjutnya, anggota kami meringkus tersangka TH di wilayah Kecamatan Jogoroto, Jombang,” jelas Rudy Zaeni.

Masih kata Rudy Zaeni, korban merupakan anak tiri dan adik ipar kedua tersangka. Kedua tersangka saat melakukan perbuatan bejatnya tidak saling tahu atau janjian.

“Tersangka SK melakukan perbuatan bejatnya ketika korban sedang tidur dan pakaian yang dipakai korban dalam kondisi tersingkap (terbuka). Dilakukan sebanyak 3 kali saat berada di rumah. Sementara tersangka TH kakak ipar korban melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 5 kali dan itu sempat dilakukan di pematang sawah belakang rumahnya,” ungkap Rudy Zaeni.

Ditambahkan Rudy Zaeni, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka sesekali korban diiming-imingi dan diberi uang Rp 20 ribu. Tersangka TH didepan penyidik mengaku karena sesekali sempat menyentuh (menyenggol) bagian vital korban sehingga muncul benak birahi ketika melihat korban.

Di tempat yang sama, tersangka TH di depan para awak media mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya karena isterinya baru saja melahirkan bayi.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rudy Zaeni. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar