IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Jual Beli Sabu, Warga Ngoro Diringkus Polres Mojokerto

jual beli narkoba
Tersangka WY dan barang bukti jual beli yang diamankan Polres Mojokerto. (Humas Polres Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus WY alias Besut bin Mustakim (47), warga Desa Lolawang, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto karena kedapatan melakukan aktifitas jual-beli sabu-sabu.

Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti, yakni 1 paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram, 1 paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram, dan 1 paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram.

Responsive Images

Selain itu barang bukti lainnya 1 paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram, 1 paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram, 1 buah timbangan digital merk Camry warna silver, uang tunai Rp. 300 ribu dan 1 Handphpne merk OPPO warna biru.

AKP Marji Wibowo, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. WY yang seorang wiraswasta tersebut terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, serta kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Marji, Kamis (11/1/2024).

Ditambahkan AKP Marji lebih lanjut, pihaknya masih memburu satu orang yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada WY. Identitas orang tersebut sudah dikantongi polisi.

“Adapun barang bukti jual beli sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama YD (40) yang saat ini masuk DPO, ciri-ciri berbadan tinggi kurus, kulit putih, berambut hitam pendek, serta memiliki tatto di bagian lengan kiri,” imbunya.

Tersangka WY kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar