IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Saat Hadiri Halal Bihalal di Kantor Kecamatan, Kades Sampangagung yang Korupsi Ditangkap Polisi

Avatar of Andy Yuwono
Polisi saat mengamankan Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Polisi saat mengamankan Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kades Sampangagung, Kecamatan Kuterejo, Ikhwan Arofidana (42) ditangkap polisi dari tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP) Tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto TA. 2020 dan TA. 2021 total sebesar Rp. 360.215.080,-

Responsive Images

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, awalnya pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama sesuai nomor : S.Pgl/88/II/RES.3.3/2024/Satreskrim yang dilayangkan pada tanggal 29 Februari 2024 Kades tersebut juga tak hadir.

Hingga penyidik melayangkan surat panggilan kedua dengan omor : S.Pgl/88.a/III/RES.3.3/2024/Satreskrim pada tanggal 8 Maret 2024 untuk dilakukan pemeriksaan tersangka pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, namun tersangka tidak hadir tanpa adanya keterangan yang patut dan wajar.

Hingga akhirnya, pada Selasa tanggal 16 April 2024 didapatkan informasi bahwa tersangka Ikhwan Arofidana menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo

“Tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa,” tegas Kapolres, Jumat (19/4/2024) siang.

Diketahui, tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa di tahun 2020 dari kegiatan pembangunan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148, kades tersebut tidak dapat memepertanggungjawabkan hanya uang sebesar Rp.229.900.000.

“Sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148,” kata Kapolres, Jumat 19 April 2024 siang.

Kemudian, lanjut Kapolres, pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021 tersangka Kades telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan senilai Rp. 349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000,.

“Terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932,” jelas Kapolres.

Sehingga, total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080.

Akibat perbuatanya, lanjut Kapolres, Kades yang aktif hingga tahun 2025 itu dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar