IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dinkes Grobogan : Sebagian DBHCHT 2024 untuk Bayar Premi BPJS Kesehatan

Avatar of Redaksi
Dr Slamet Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Dr Slamet Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Dari keseluruhan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan, 43 persen diantaranya dipergunakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan untuk program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung Jaminan kesehatan nasional (JKN).

Mengenai kegunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, Kepala Dinas Kesehatan Grobogan Dr Slamet Widodo saat dikonfirmasi Selasa (30/4/24) mengatakan pengelolaan DBHCHT sangat rumit dan sangat rigid sekali. Pengalokasian dan realisasi anggaran harus sesuai dengan petunjuk teknis dari kementrian terkait.

Responsive Images

“DBHCHT sangat rigid dan sangat rumit, kita dalam pengalokasian anggaran harus melalui beberapa tahap, sulit sekali memang,” tuturnya.

Sebagai salah satu OPD pengelola anggaran DBHCHT pihaknya mengungkapkan pemanfaatan anggaran DBHCHT tersebut didominasi untuk pelayanan jaminan Kesehatan Nasional salah satunya premi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menunjang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain untuk membayar premi BPJS, sambung Slamet, Alokasi DBHCHT juga direalisasikan berupa pembangunan Ruang Radiologi di 2 rumah sakit di kabupaten Grobogan yakni RS.Selo dan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug dan RSUD Ki Angeng Selo Wirosari.

Slamet menambahkan, untuk tahun 2024, alokasi kegunaan DBHCHT di Dinas Kesehatan masih dapat dipergunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan juga pengadaan fisik. Sementara itu di tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri alokasi DBHCHT dikhususkan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.

“Tahun ini masih diperbolehkan pengadaan barang dan fisik gedung, di tahun depan 2025 pemanfaatan DBHCHT lebih spesifik, keseluruhan untuk bayar premi BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024 mencapai Rp.27.336.585.930.DBHCHT murni sebesar Rp.24.901,485.000 ditambah Treasury Deposit Facility (TDF) Rp 2.435.100.930.

Keseluruhan DBHCHT dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan bidang kesehatan yang mencapai 43 persen, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 47 persen, dan penegakan hukum 10 persen. (kin)

Responsive Images

Tinggalkan komentar