IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bapak Tiri dan Menantu di Mojokerto Diringkus Polisi Gara-Gara Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tersangka inisial TH saat diperiksa petugas. (Joe/kabarterdepan.com)
Tersangka inisial TH saat diperiksa polisi. (Joe/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto. kabarterdepan.com – Seorang bapak tiri inisial SK (44) dan menantu TH (32) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur. Korban sebut saja nama samaran Mekar (14).

Kedua pelaku diringkus di dua tempat dan waktu yang berbeda setelah mereka berhasil kabur dari rumah.

Responsive Images

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni dikonfirmasi awak media mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari bapak kandung korban, maka dilakukan gelar perkara.

“Saat itu juga saya membentuk tim dan perintahkan anggota untuk melacak keberadaan kedua terlapor dan meringkusnya,” ujarnya, Jumat (23/2/2024) malam.

Polisi kemudian berhasil meringkus SK saat berada di sebuah lahan kebun sawit Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur  (Kaltim) .

“Selanjutnya, sepulang dari Kaltim tim anggota kami berhasil meringkus TH kakak ipar korban saat berada di wilayah Kecamatan Jogoroto, Jombang,” ungkap Rudy.

Masih kata Rudy, dari hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka inisial SK (bapak tiri) mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya sebanyak 4 kali.

Sementara kakak ipar korban tersangka inisial TH melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 3 kali.

“Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Rudy. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar