IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bandar Sabu asal Krian Disikat Satresnarkoba Mojokerto, 39,2 Gram Siap Edar Diamankan

Avatar of Andy Yuwono
Tersangka YP saat diwawancarai wartawan Kabarterdepan.com
Tersangka YP saat ditanya wartawan Kabarterdepan.com

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –Sebelum menangkap bandar narkoba asal Desa Kunjorowesi, Ngoro. Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus terlebih dahulu pengedar asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Pada Sabtu (13/01/2024) lalu.

Tersangka diketahui berinisial YP alias Gaden (33) asal Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan area perumahan Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, saat ditemui dikantornya mengatakan, anggotanya mendapati informasi adanya peredaran narkotika golongan 1 yang hendak diedarkan di kawasan Kecamatan Mojoanyar.

“Kita laksanakan penangkapan saudara YP ini, ada ndikasi jaringan Lapas,” kata Kasat Jumat (19/01/2024) siang.

Tak tanggung tanggung, petugas yang dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Malik berhasil mengamankan puluhan poket sabu siap edar.

“Sebanyak 20 paket sabu kemasan plastik klip dengan total berat 39,2 Gram,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka YP, lanjut Kasat, tim yang telah dibentuk tersebut mendapatkan Informasi yang akurat bahwa di daerah Kunjorowesi Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan jaringan Cak Rul sering adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Bandar narkoba kelas kakap.

“Dari situlah kami melakukan pengembangan dan penangkapan Cak Rul pada Minggu (14/1/2024) pagi,” tegasnya.

Masih kata Kasat, pelaku merupakan pemasok narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang memiliki sasaran kalangan kaum muda.

“Sasaran peredaranya adalah anak-anak muda yang berpenghasilan menengah kebawah,” pungkasnya.

Sementara, tersangka YP saat ditanya oleh awak media mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada didalam Lapas.

“Dari Lapas, ambilnya diranjau saya hanya masang-masang saja, cuma turun dua kali saja,” akunya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar