IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Strategi Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto Turunkan Angka Pernikahan Dini

Choirul Anwar, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto. (Erix/kabarterdepan.com)
Choirul Anwar, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto. (Erix/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com- Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Mojokerto, Choirul Anwar membeberkan strategi untuk menurunkan angka pernikahan dini, yakni anak menikah di bawah usia 19 tahun di Kota Mojokerto.

Salah satunya dengan bekerjasama dengan lintas sektor terkait, dalam hal ini dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto dan Pengadilan Agama.

Responsive Images

“Jadi pemberian rekomendasi untuk nikah di bawah umur itu harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Sosial, dan kemudian kita memberikan konseling, bagaimana calon pengantin ini sudah siap apa belum. Apabila pernikahan di bawah umur tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinsos, maka mereka tidak akan bisa menikah. Itu salah satunya cara kita mengurangi pernikahan di bawah umur.” ucap Anwar, Senin (4/3/2024).

Anwar juga mengatakan, Dinas Sosial juga bekerja sama dengan Kelurahan dan Kecamatan di Kota Mojokerto yang menjadi ujung tombak di bawah untuk mensosialisasikan tentang pencegahan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur.

“Apabila sudah terjadi anak hamil di bawah umur, tetap harus kita layani. Karena kita juga harus memperhatikan kesehatan bagi calon ibu maupun bayinya,” terang Choirul Anwar.

Masih kata Choirul Anwar, pihaknya juga berkordinasi dengan dinas kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan.

“Kita juga bekerja sama dengan rumah sakit umum untuk layanan kesehatan, kontrol rutin kepada ibu dan bayi. Juga kami ada layanan konseling di Dinsos. Dan juga ada kader-kader kesehatan dan bina lansia yang ada di rana dinas kesehatan,” pungkas Choirul Anwar. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar