IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Cegah Mafia Tanah, Pemkot Bersama Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Launching Implementasi Sertipikat Elektronik

Avatar of Redaksi
Launching implementasi sertipikat tanah elektronik di Kota Mojokerto, Jumat (26/4/2024). (Ahmad/Kabarterdepan.com)
Launching implementasi sertipikat tanah elektronik di Kota Mojokerto, Jumat (26/4/2024). (Ahmad/Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepa.com – Kantor Pertanahan (kantah) Kota Mojokerto mulai Senin 29 April 2024 sudah bisa melayani penerbitan sertipikat tanah elektronik.

Hal ini seiring Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantah Kota Mojokerto resmi melaunching implementasi sertipikat elektronik pada layanan pertanahan, di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jumat (26/4/2024).

Responsive Images

Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengatakan, dengan adanya sertipikat elektronik diharapkan Kota Mojokerto menjadi sebuah kota lengkap sehingga meminimalisir adanya sengketa atau perselisihan tentang tanah, dan tidak akan ada lagi istilah mafia tanah di Kota Mojokerto.

“Sertipikat elektronik ini lebih nyaman, lebih aman, efisien, lebih simpel. Dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertipikat konvensional, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkap Mas Pj, sapaan akrabnya.

Implementasi sertipikat elektronik ini, imbuh Mas Pj, sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.

Sementata dari sisi pemerintah, sertipikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data.

“Ini sebuah upaya yang luar biasa, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dan tuntutan zaman. Alhamdulillah Kantah Kota Mojokerto akan menorehkan sejarah baru, dan semoga Kota Mojokerto akan segera menjadi kota lengkap,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Carso Ahdiat mengatakan, Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan 3 kegiatan, yakni sertipikat elektronik, kota lengkap, dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.

Di Indonesia, khusus untuk sertipikat elektronik hanya ada 7 kantor di Indonesia diantaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto.

“Ini harus sudah menjalankannya paling lambat bulan April 2024. Jadi kita ini termasuk yang mendapat penghargaan dari pusat supaya kita mengawali pelaksanaan sertipikat elektronik,” tambahnya.

Carso Ahdiat memastikan bahwa sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik tersebut.

“Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah, jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional kemarin,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar