IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

DPRD Kota Semarang Susun Raperda Air dan Sampah Sampai Tahun 2052

Avatar of Redaksi
Rukiyanto, Ketua Pansus RPPLH DPRD Kota Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Rukiyanto, Ketua Pansus RPPLH DPRD Kota Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, kabarterdepan.com – Kebutuhan air bersih masyarakat untuk jangka waktu 30 tahun mendatang sudah dipikirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Untuk menyuplai kebutuhan air dalam kehidupan sehari-hari, DPRD Kota Semarang melalui Komisi D kembali menyusun Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sampai tahun 2052.

Responsive Images

Ketua Pansus RPPLH, Rukiyanto menjelaskan usulan Raperda yang bisa sampai tahun 2052 ini bisa dievaluasi setiap saat. Dalam hal ini, pihaknya dapat menyesuaikan rencana RPPLH dalam jangka panjang.

“Perda ini bukan semata mata langsung selesai, tapi ada di setiap perjalanannya. Jadi urgensi di Kota Semarang betul-betul kita pulihkan ke depannya,” ucapnya di kantor DPRD Kota Semarang, Selasa (23/4/2024).

Di samping penyediaan air bersih, pihaknya juga memfokuskan pengelolaan sampah yang nantinya dibuat teknologi modern.

Dengan pengelolaan secara modern ini diharapkan limbah sampah yang membahayakan kesehatan manusia dapat diurai, sehingga tidak mencemari air sungai.

Dia berharap Pansus RPPLH ini dapat mempersiapkan segala bentuk usulan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menilai, ada tiga hal yang masih menjadi persoalan terkait lingkungan hidup di Kota Semarang ini.

Di antaranya masalah ketersediaan air, penurunan muka tanah, dan persampahan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

“Dengan persoalan yang kita hadapi sekarang, diproyeksikan 30 tahun Kota Semarang kualitas lingkungannya jauh lebih baik,” ungkapnya.

Suharsono menegaskan, turunnya permukaan tanah yang harus diantisipasi. Aturan untuk tidak melakukan pengambilan air artetis tentu harus diberlakukan kepada pemangku wilayah terutama di wilayah pesisir.

“Air artetis itu menyebabkan turunnya permukaan tanah, 3-11 cm per tahun. Itu harus di nol kan. Zona merah itu harus diperluas. Kalau tidak salah ada 10 zona merah dilarang untuk artetis,” terangnya.

Selain itu, lanjut Suharsono, wilayah pesisir harus dibatasi dari pembangunan infrastruktur. Terutama gedung yang besar dan tinggi, karena dapat mempercepat penguapan muka tanah. (Ahmad)

Responsive Images

Tinggalkan komentar