IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bupati Mojokerto Imbau Seluruh Kades Daftarkan Pekerja Proyek ke BPJS Ketenagakerjaan

Avatar of Redaksi
Bupati Mojokerto saat memberikan bantuan kepada kepala desa. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Bupati Mojokerto saat memberikan bantuan kepada kepala desa. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengimbau seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk mendaftarkan semua pekerja proyek yang bekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Mojokerto dengan background seorang Dokter tersebut mengatakan, dalam peraturan penyedia proyek diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi. Aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor.

Responsive Images

“Hari ini kita gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman kepada para Kades. Karena Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019 mengamanatkan hal tersebut,” jelasnya pada awak media di Pringgitan, Selasa (30/4/2024).

Selama ini para Kades banyak yang belum tahu, lanjut Ning Ina sapaan akrab Bupati Mojokerto, proyek pembangunan fisik wajib dilindungi BPJS ketenagakerjaan.

“Proyek jasa konstruksi mungkin ada yang lelang, sehingga perusahaan pemenang tender tersebut wajib mendaftarkan pesertanya dan yang bertanggungjawab nantinya adalah pelaksana proyek,” lanjutnya

Zulkarnain Mahading Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, menjelaskan ada dua program yang bisa diikuti pekerja jasa konstruksi. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan juga mengatakan kepesertaan bagi pekerja jasa konstruksi ini berbeda untuk peserta Non ASN dan swasta lainnya. Karena penghitungan iurannya berdasarkan pada nilai kontrak proyek tersebut. Kepesertaan berlaku selama proyek masih berlangsung.

“Pemilik perusahaan proyek jasa kontruksi tak perlu menyerahkan daftar nama pekerjanya. Cukup sampaikan jumlahnya. Nanti klaim berdasarkan absensi di hari kerja tersebut,” terangnya.

Imbauan ini lanjutan dari kegiatan Penyerahan bantuan sebesar Rp. 71.267.677.000,- yang bersumber dari APBD Tahun 2024 yang diserahkan Bupati Ikfina secara simbolis kepada lima desa penerima BK Desa yakni Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal senilai Rp. 300 juta, Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo sebesar Rp. 200 juta, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro senilai Rp. 5 Miliar, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet senilai 200 juta, dan Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan sebesar Rp. 350 juta yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Jumat, (26/4) pagi dengan total 231 kegiatan itu.

Harapan distribusi dana bantuan ini bisa memberikan dampak secara langsung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa guna menjalankan perekonomian, pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Bupati Ikfina juga berpesan, agar para kepala desa yang telah menerima bantuan bisa bertanggung jawab penuh dan melaksanakan program BK Desa sesuai peraturan yang berlaku. (Alief)

Responsive Images

Tinggalkan komentar