Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Satuan Reserse Kriminal Polsek Trowulan menangkap sebanyak lima orang ditangkap saat bermain judi kartu remi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Jumat, (22/3/2024) lalu.
Mereka adalah Ahmad Solihudin (48) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kasnanto (55) warga Desa Belahantengah Kecamatan Mojosari, dan Moch Slamet (36) Desa Tempuran, Kecamatan Pungging,
Selain itu Saud (65) warga Desa Randuharjo Kecamat. Pungging, dan Slamet Suparno (57) warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Trowulan, Kompol Margo Sukwandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap lima warga yang kepergok bermain judi kartu di sebuah gudang tersebut.
“Benar, kami amankan sekitar pukul 01.30 Wib, di dalam area gudang garasi,” kata Kapolsek, Rabu (27/3/2024) siang.
Menurut Kapolsek, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang diresahkan terkait seringnya ada aksi perjudian yang dilakukan oleh lima orang.
“Saat itu petugas unit Reskrim Polsek Trowulan sedang melakukan mobiling pantau wilayah,” tambahnya.
Masih kata Kapolsek, kelimanya tak berkutik ketika petugas Satreskrim yang datang dan mendapati mereka sedang bermain kartu dengan taruhan uang.
“Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian beserta barang buktinya,” tegasnya.
Selain meringkus lima orang yang rata rata bekerja sebagai sopir ekspedisi petugas juga mengamankan beberapa barang bukti kartu dan uang tunai.
“Sebuah set kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 310.000,” tandas Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka dijerat dengan
Pasal 303 KUHP YO Undang Undang No.7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)