IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Terkuak, Modus Aliran Dana Korupsi untuk Gus Muhdlor Melalui Sang Sopir

Avatar of Redaksi
Suasana konferensi pers penahanan Gus Muhdlor di gedung KPK, Selasa (7/5/2024). (Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Suasana konferensi pers penahanan Gus Muhdlor di gedung KPK, Selasa (7/5/2024). (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta, kabarterdepan.com – Drama aliran dana korupsi yang dilakukan tersangka korupsi untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor terkuak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan putra dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali tersebut setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).

Responsive Images

Modus aliran dana korupsi itu dikuak oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024), Tanak menyebut koordinasi berkaitan pemberian potongan insentif itu dilakukan lewat orang kepercayaan sang bupati, yakni sopirnya.

“AS (Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo) aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Sika Wati, Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo) sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya kepada AS,” ujarnya.

Tanak menambahkan, Gus Muhdlor menjadi sosok yang paling banyak menerima anggaran dana pemotongan insentif di Pemkab Sidoarjo. Sebab, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

Dia mengatakan dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” paparnya.

“Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan. Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujarnya.

Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Pencairan secara tunai ini dilakukan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.

Tanak mengatakan potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar di tahun 2023. Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan hingga 26 Mei di Rutan KPK.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ujarnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar