IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Gerebek Rumah di Surabaya, Polisi Temukan 48 Poket Sabu

Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu 48 poket, Kamis (21/9/2023). (Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu 48 poket, Kamis (21/9/2023). (Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya, KabarTerdepan.com – Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya yang diduga kuat penghuninya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari lokasi, polisi berhasil menangkap ZA (36) yang sedang mengemas sabu untuk diedarkan.

“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (21/09/2023).

Responsive Images

Dari kegiatan gerebek rumah iti polisi juga menyita sebanyak 48 poket sabu dengan berat keseluruhan 23,58 gram dari tersangka. Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.

Polisi mengaku bahwa tersangka ZA sebelumnya memang menjadi target operasi petugas kepolisian. Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Dari interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

“Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan,” ujar AKBP Daniel.

Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar