IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pengedar Pil Koplo Ditangkap saat Razia Lalu Lintas di Mojokerto

Pelaku MB yang diamankan anggota Polres Mojokerto Kota, Sabtu (2/12/2023). (Dok.Polres Mojokerto Kota)
Pelaku MB yang diamankan anggota Polres Mojokerto Kota, Sabtu (2/12/2023). (Dok.Polres Mojokerto Kota)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pengedar pil koplo saat menggelar razia pelanggar lalu lintas di jalan Brawijaya, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (2/12/2023) malam.

Satu orang diamankan inisial MB, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Sedangkan teman pelaku berhasil melarikan. Namun polisi sudah mengantongi identitas poelaku yang kabur tersebut, yakni EA asal Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Responsive Images

Kronologi penangkapan itu bermula saat petugas Polres Mojokerto Kota sedang menggelar razia Harkamtibmas di jalan Brawijaya. Saat itu petugas hendak memberhentikan dua orang pengendara sepeda motor Honda Beat berboncengan karena tidak memakai helm.

Namun saat melakukan penghadangan, kedua pelaku panik dan berusaha kabur dari razia tersebut. Petugas yang mengetahui gerak-gerik mencurigakan dari dua orang tersebut akhirnya berusaha mengejar. Petugas akhirnya berhasil menghentikan laju motor pelaku.

Namun saat diperiksa, EA berhasil melarikan diri. Sedangkan MB saat diperiksa dilakukan penggeledahan ternyata membawa dan menguasai obat-obatan terlarang jenis pil koplo yang dibungkus plastik klip sebanyak 50 butir. Pil koplo itu disimpan di dalam saku jaket warna hitam yang dipakai MB.

Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman membenarkan bahwa anggotanya berhasil menggagalkan peredaran pil koplo saat melakukan Razia Harkamtibmas di jalan Brawijaya, Kota Mojokerto.

“Saat digeledah, dari tangan tersangka MB berhasil disita barang bukti pil koplo jenis double L sebanyak 50 butir. Satu pelaku teman tersangka berhasil kabur melarikan diri saat hendak dilakukan penggeledahan oleh anggota saya,” ujar AKP Sudirman, Minggu (3/11/2023).

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Pelaku MB akan dikenakan pasal 435 sub pasal 436 ayat 2 UURI no 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Saat itu juga kasus ini kita serahkan ke Satnarkoba Polresta Mojokerto untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas AKP Sudirman. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar