Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Tidak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengamankan pelaku percobaan perampokan dan penganiayaan pemilik rumah mewah di Graha Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Petugas meringkus pelaku yang hendak melarikan diri keluar kota. Dengan sigapnya, tim Jatanras Polres Mojokerto menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang belum genap 24 jam hendak melarikan diri usai melakukan tindakan kriminal.
“Pelaku yakni Robbit Satriawan (37) warga Dusun Sidotopo Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” kata Kasat, Rabu (10/1/2024).
Pelaku tak bisa berkutik setelah tim Satreskrim dari unit Tipidum Pidana Umum (Tipidum) meringkusnya saat pelaku hendak melarikan diri.
“Sekira pukul 12.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku di terminal baru Mojosari,” tambah Kasat.
Selain membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah palu yang digunakan untuk memukul Fandi Ahmad (36) pemilik rumah yang disatroninya.
“Barang buktinya satu buah palu, satu pasang sandal japit, jaket pelaku dan sepeda motor Mio Nopol S 5710 DY,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan seorangĀ pelaku percobaan perampokan di Graha Pasinan dipalu bagian kepalanya (*)