IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Akhirnya, Polres Mojokerto Berhasil Ringkus Dua Tersangka Pemerasan Wanita di Hutan Jatirejo

B6E5D165 1949 4E0E A3B7 E29067B7874D
Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto meringkus dua pelaku begal (Lintang/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus dua pelaku begal yang merampas handphone dan sepeda motor yang dilakukan di area hutan Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu.

Keduanya diamankan di sebuah tempat kos yang ada di Desa Seduri, dan di Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/10/2023) malam.

Responsive Images

Diketahui tersangka yakni Samsul Arifin (22) warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan Abdul Bari Mahfudh (30) asal Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku begal tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto.

“Team Jatanras Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan perkara Curas yang terjadi di kawasan hutan Jatirejo,” kata Wahib, Sabtu (27/10/2023) pagi.

Menurut Wahib, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus perampasan barang berharga milik Santi (20) warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

“Perkara awalnya dilaporkan ke Polsek Jatirejo, dan diteruskan ke Satreskrim Polres Mojokerto,” tambahnya

Dari situlah, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka yang tak berkutik saat ditangkap oleh tim Jatanras Polres Mojokerto.

“Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku dari tempat berbeda,” lanjut Wahib.

Masih kata Wahib, selain mengamankan dua tersangka, tim gabungan dari Polsek dan Polres Mojokerto juga berhasil menemukan barang bukti kendaraan dan pakaian pelaku saat menjalankan aksinya.

“Tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah pelaku,” tandasnya.

Selanjutnya, masih kata Wahib, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP,” pungkas Wahib. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar