IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Mojokerto Ringkus 2 Pelaku Pemerkosaan dan Perampasan Gadis Pemandu Karaoke

Pelaku RBP yang diamankan Satreskrim Polres Mojokerto. (Humas Polres Mojokerto)
Pelaku GBP yang diamankan Satreskrim Polres Mojokerto. (Dok.satreskrim Polres Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Mojokerto memeingkus dua pelaku pemerkosaan dan perampasan terhadap LY (30) seorang pendamping pemandu karaoke atau Lady Companion (LC), Jumat 16/2/2024).

Dua pelaku tersebut adalah inisial GBP (18) asal Simokerto Surabaya dan MAS (18) warga Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Peristiwa pemerkosaan dan perampasan itu terjadi di Dusun Tameng, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Senin (15/1/2024).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengatakan, kedua tersangka diringkus di dua tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya petugas meringkus tersangka RBP saat berada di rumah kost di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu juga tersangka RBP digelandang ke ruang Satreskrim Mapolres Mojokerto. Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka RBP, petugas kembali berhasil meringkus tersangka MAS saat berada di tempat rehabilitasi Narkotika rumah Merah Putih yang terletak di Jalan Blimbing I/18, Lingkungan Ngipa, Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“Setelah Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan laporan atas kejadian yang dialami oleh korban, saat itu juga saya perintahkan anggota melacak dan meringkus kedua pelakunya,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).

AKP Imam Mujali mengungkap kronologi kejadian tersebut. Senin (15/1/2024) lalu kedua pelaku mengajak korban untuk bermaksud menemui teman di Villa yang berada di area kawasan Wisata Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Ketiganya keluar dari rumah mengendarai motor Suzuki Thunder tanpa plat nopol. Di tengah perjalanan, justru kedua tersangka menghentikan laju kendaraannya di tengah area lahan persawahan yang sepi, di wilayah Dusun Tameng, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Masih kata AKP Imam Mujali, setelah mereka bertiga turun dari motor, salah satu tersangka mendekap mulut korban disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Selain itu, kedua tersangka juga melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara dipaksa alias diperkosa,” ungkap AKP Imam Mujali.

Masih kata Imam Mujali, berhasil memperdayai korbannya, kedua pelaku kabur meninggalkan korban dengan membawa lari harta milik korban diantaranya, dompet yang berisikan KTP, kartu KIS, kartu ATM BRI, kartu member Alfamart dan uang tunai Rp 50 ribu serta 2 unit Handphone merk Infinix Hot dan merk Redminote 4. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban sekitar Rp 2,6 juta.

“Di depan petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita diantaranya, 1 unit motor Suzuki Thunder tanpa plat nopol yang digunakan pelaku, 1 buah handphone merk Redminote 4 milik korban dan sebilah senjata tajam jenis celurit milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korbannya,” ujarnya.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan cara kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AkP Imam Mujali. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar