IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Korban Kenal dengan Pelaku, Begini Motif Penganiayaan Rumah Mewah di Mojokerto

Avatar of Andy Yuwono
Korban, Fandi Ahmad (36) warga Perumahan Graha Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto mengalami luka di kepala (Redaksi Kabarterdepan.com)
Korban, Fandi Ahmad (36) warga Perumahan Graha Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto mengalami luka di kepala (Redaksi Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –Sebelum menganiaya pemilik rumah mewah, pelaku rupanya hendak mengambil uang korban yang tersimpan didalam rumah mewah milik Fandi Ahmad (36) warga Perumahan Graha Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Selasa (9/1/2024) kemarin.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Sunandar saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon membenarkan jika pelaku merupakan mantan tukang dirumah korban.

Responsive Images

“Iya mantan tukang yg ngerjakan kolam,” katanya, Rabu (10/01/2024) sore.

Kanit menuturkan, sebelum melakukan penganiayaan pelaku merangsek masuk kedalam rumah korban dengan memanjat tembok belakang.

“Memanjat pagar tembok dibelakang rumah korban menggunakan bambu sepanjang kurang lebih 2 meter,” tuturnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku pun mencari barang berharga korban namun tak ditemukan, lantas lanjut Kanit. Pelaku lantas membuka pintu kamar tidur korban.

“Ternyata pintu tersebut mengeluarkan bunyi alarm sehingga membuat korban terbangun,” terangnya.

Melihat korbanya terbangun. Pelaku itupun melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan palu yang sebelumnya telah disiapkan.

“Spontan pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan palu,” tandasnya.

Hingga akhirnya korban pun terkapar dengan luka dikepalanya dan harus dilarikan ke rumah sakit Gatoel untuk dilakukan perawatan. Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan dugaan tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan dan/Atau Penganiayaan.

“Terancam pasal 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP Jo pasal 53 KUHP hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar