IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Berawal dari Facebook, Wanita Cantik Tertipu Polisi Gadungan

 

Polisi gadungan
Kapolres Tuban AKBP Suryono memimpin Konferensi pers penipuan polisi gadungan (Humas Polres Tuban)

Tuban, KabarTerdepan.com – Seorang wanita cantik K (25) asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban tertipu polisi gadungan yang dikenal dari media sosial (medsos) Facebook. Wanita yang sudah bersuami Itu tertipu Rp 3 juta dan menjadi korban persetubuhan.

Responsive Images

Pelakunya adalah AY (45) warga Gresik yang mengaku menjadi Intel di Polres Tuban.

Peristiwa itu bermula dua bulan silam. Saat itu korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook. Pelaku menggunakan akun berna Arif Firmansyah.

Dari perkenalan itu berujung pada hubungan asmara. Bahkan pada 21 Juni 2023, pelaku menjanjikan bisa mengurus surat cerai antara korban dan suaminya.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023), pelaku berhasil meyakinkan korban dengan menyaru sebagai Intel dari Polres Tuban. Pelaku membujuk korban untuk segera menceraikan suaminya sehingga keduanya bisa menikah.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk mengurus surat cerai. Awalnya korban ragu, namun karena bujuk rayu pelaku akhirnya korban menyerahkan uang yang diminta.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan akan dinikahi karena korban masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai,” ujar Kapolres Tuban.

Dijelaskan Kapolres Tuban lebih lanjut, setelah menerima uang Rp 3 juta, pelaku kemudian pergi. Kemudian pada 29 Juni 2023 pelaku mendatangi rumah korban dan menyerahkan dua lembar akta cerai.
Pada saat itu kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan alasan ada tugas intelijen. Namun itu hanya alasan pelaku untuk menghindar dari korban.

“Jadi korban sempat diajak hubungan suami istri, namun setelah itu tersangka kabur ke wilayah Gresik meninggalkan korban,” ungkap Kapolres Tuban.

Merasa ada kejanggalan, korban berinisiatif mendatangi Kantor Pengadilan Agama pada 3 Juli 2023. Tujuannya mengecek keaslian akta surat cerai yang diberikan pelaku.

Hasilnya, akta surat cerai itu tidak terdaftar di Pengadilan Agama Tuban.

Merasa menjadi korban penipuan, korban mendatangi Polres Tuban untuk melaporkan pelalu yang mengaku menjadi anggota Intel Polres Tuban.

Namun lagi-lagi korban gigit jari, pelaku dipastikan hanya polisi gadungan karena tidak ada nama pelaku dijajaran Polres Tuban.

“Setelah kita cek anggota tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik,” terangbAKPB Suryono.

Saat ini pelaku berhasil ditangkap Polres Tuban. Pria asal Gresik itu mendekam di Mapolres Tuban untuk diproses secara hukum.

Kasar reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana juga menelusuri dugaan penggunaan akta surat cerai palsu yang dilakukan tersangka.

“Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar