IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kronologi Pembunuhan di Pamekasan yang Diduga Motif Selingkuh

Kronologi pembunuhan di Pamekasan
Konferensi Pers Kronologi pembunuhan di Pamekasan di Mapolres Pamekasan (Dok Polda Jatim)

Pamekasan, KabarTerdepan.com – Kronologi pembunuhan di Pamekasan dengan motif diduga selingkuh dengan Korban inisial F (32) warga Dusun Lebek, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep tewas berhasil diungkap Polres Pamekasan Polda Jatim.

Tidak butuh waktu lama, polisi Pamekasan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.

Responsive Images

Pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi selingkuh. Ketiga terduga pelaku tersebut inisial DR (48) warga Desa Tampojung Pregi Kecamatan Waru, JH (38) Warga Desa Bujur Timur Kecamatan Batumarmar dan JK (45).

Kronologi pembunuhan di Pamekasan motif selingkuh diungkap Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana. Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib, korban mendatangi rumah MZ.

Kronologi pembunuhan di Pamekasan bermula saat saksi MZ kedatangan tamu korban inisial F, setelah korban inisial F memasuki rumah, pintu kemudian ditutup dan dikunci, kata AKBP Satria kepada media, Senin (19/6/2023).

Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu. ternyata yang datang adalah tersangka inisial DR dan JH yang mencari korban F.

Kedua tersangka mengatakan sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah MZ.

Lalu DR dan JH melakukan pencarian dan ternyata ditemukan korban F bersembunyi di dalam lemari dengan kondisi memakai sarung.

Tersangka DR dan JH lalu mengintrogasi korban F dan juga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F.

Setelah terjadi penganiayaan, korban inisial F ini dititipkan ke rumah salah satu toko untuk ditinggal salat oleh DR dan JH di masjid.

Saat kedua tersangka salat, datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F.

Untuk diketahui, JK merupakan saudara dari suami MZ. Sedangkan DR dan JH adalah saudara dari MZ.

Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F, ujar AKBP Satria.

Korban F yang sudah dalam kondisi terluka sempat dilarikan ke Puskesmas setempat. Namun sayang nyawanya kemudian tidak tertolong. F dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Pembunuhan di Pamekasan

Ketiga tersangka kini dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan guna melanjutkan proses hukum.

Ketiganya sudah kami amankan dan kami proses hukum lebih lanjut, kata AKBP Satria.

Ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DR dan JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.

Sedangkan tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Untuk tersangka JK ancaman hukumannya penjara paling lama lima belas tahun, pungkas AKBP Satria.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap (milik tersangka JK, 1 (satu) buah celurit berukuran 50cm, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna putih (milik korban F), serta barang bukti lainnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar