IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kepergok Istri Sendiri, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Mojokerto

Pelaku pencabulan diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. (Joe/kabarterdepan.com)
Pelaku pencabulan diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. (Joe/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (4/1/2024) lalu.

Pelaku Bernama Wahyudi Ahmad (40) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ia kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto sambal menunggu proses persidangan.

Responsive Images

Sedangkan korban inisial SM (14), pelajar yang tinggal di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Abdul Wahib, SH membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Berawal dari laporan orangtua korban, Muhamad Masduqi (38), anggota Satreskrim Polres Mojokerto bergerak melacak keberadaan pelaku sekaligus menangkapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap korban, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban berada di rumahnya sendirian.

“Saat itu Jumat (4/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB korban berada di dalam rumah sendirian. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat bertemu korban, pelaku menarik paksa tangan korban diajak masuk ke dalam kamar,” ujar Ipda Wahib, Selasa (9/1/2024).

Korban sempat berontak tidak mau. Namun pelaku terus membujuk korban. Pelaku awalnya hanya ingin memegang tubuh korban saja.

“Seketika itu pelaku membuka paksa rok dan menurunkan celana dalam yang dikenakan oleh korban,” ujar Wahib.

Masih kata Wahib, selanjutnya korban dipaksa duduk di pangkuan pelaku. Pada saat korban berteriak, istri pelaku masuk ke kamar tersebut. Istri pelaku kemudian mendorong tubuh pelaku dan berteriak minta tolong kepada warga.

“Tersangka bukan sekali saja melakukan perbuatannya terhadap korban. Pada waktu korban masih duduk di bangku SD kelas 4 pada tahun 2019, pelaku juga sudah sering menyetubuhi korban di dalam kamar rumah pelaku,” terang Wahib.

Selanjutnya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Satreskrim Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sarung motif kotak-kotak, baju lengan panjang milik tersangka, rok panjang motif bunga-bunga, celana dalam milik korban dan 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv kejadian pencabulan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar