IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kejari Batu Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke Pengadilan Negeri Malang

Avatar of Andy Yuwono
Para tersangka mafia tanah di Kota Batu. (Yan/kabarterdepan.com)
Para tersangka mafia tanah di Kota Batu. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan Pelimpahan Berkas Perkara Mafia Tanah terhadap lima terdakwa yang terdiri dari inisial SA, EW, HEA, N dan A, ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Dari 5 (lima) terdakwa tersebut, yaitu SA dengan dakwaan Primair Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Responsive Images

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Muhammad Januar Ferdian menjelaskan, modus operandi dalam tindak pidana Mafia Tanah tersebut yakni terdakwa EW (Istri terdakwa HEA) bekerjasama dengan terdakwa N (salah satu PNS di Kota Batu) untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu kilat atau patas, yaitu satu Minggu jadi.

“Sedangkan lazimnya pengurusan sampai dengan penerbitan sertifikat memakan waktu empat bulan. Atas percepatan pengurusan dan penerbitan sertifikat tersebut, terdakwa EW meminta biaya tambahan kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp 300 juta, di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 sertifikat,” terang Januar kepada awak media, pada Rabu (31/1/2024).

Dirinya menambahkan, dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EW tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa HEW (suami terdakwa EW), Sedangkan terdakwa SA (Selaku pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari), terdakwa AL (PNS Kota Batu selaku Petugas yang menerima Berkas) dan terdakwa N (PNS Kota Batu selaku Petugas).

“Jadi dalam proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat tersebut, tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Januar.

Dengan demikian, masih kata Januar, setelah dilakukan pelimpahan oleh JPU ke PN Malang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud,

“Ya, sehingga Pemeriksaan perkara oleh hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim,” pungkasnya. (Yan)

Responsive Images

Tinggalkan komentar