IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

2 Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Batu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Avatar of Andy Yuwono
2 tersangka korupsi Puskesmas Bumiaji Batu. (Yan/kabarterdepan.com)
2 tersangka korupsi Puskesmas Bumiaji Batu. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – 2 tersangka pelaku tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji Batu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi Surabaya untuk disidangkan.

Hal itu menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yang menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (5/2/2024).

Responsive Images

Perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Pemkot Batu Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, menjelaskan, 2 tersangka tersebut masing-masing inisial ADP (Direktur CV. Purnakawan) selaku Pelaksana Pekerjaan dan tersangka DA (Direktur CV. Diah Anugerah Pratama) selaku Konsultan Pengawas.

“Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. Tahap 2 dimaksud, dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 29 Januari tahun 2024,” terang Januar sapaan akrabnya, kepada awak media.

Dirinya menambahkan, selanjutnya perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk kemudian disidangkan.

“Para tersangka melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Januar. (Yan)

Responsive Images

Tinggalkan komentar