Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan, Anak Eks DPR RI Diancam 15 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 03 21 at 12.30.44 PM
Sidang Pengadilan Negeri Surabaya (Redaksi Kabarterdepan)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).

Hal ini sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Responsive Images

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” ujar Darwis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dijelaskan Darwis, terdakwa Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Mulanya, tindak kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Saat itu, Tannur dan Dini sempat bertengkar di dalam lift. Dini menampar Tannur, demikian juga yang dilakukan oleh Tannur terhadap Dini. Dalam dakwaan, Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” imbuh Darwis.

Lebih lanjut dijelaskan Darwis, terdakwa menuju basement tempat parkir mobil. Di sana, ia melihat korban Dini duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan. Terdakwa menawarkan akan mengantar korban pulang, namun korban tidak menjawab tawaran Tannur.

Tannur lantas memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan. Namun nahas, korban jatuh karena gerakan mobil dan terlindas mobil terdakwa. Tannur sempat berhenti meminggirkan mobilnya.

Sayangnya, tubuh korban sudah terkapar tak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut meminta terdakwa untuk membawa korban pergi. Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya.

Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” tegasnya.

Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatannya. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.

Dikonfirmasi ulang keberatannya atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskannya. Ia pun meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya.

“Nanti saja ya… nanti saja, diikuti saja proses persidangannya,” ujar kuasa hukum Tannur.

Sementara itu, persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.

“Sidang ditunda Selasa depan. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar