IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pesilat di Mojokerto, Kajari Kota Mojokerto Bantah JPU Tergesa-gesa Terapkan Dakwaan

Kajari Kota Mojokerto, Robby Ruswin. (Redaksi kabarterdepan.com)
Kajari Kota Mojokerto, Robby Ruswin. (Redaksi kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Robby Ruswin menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuat surat dakwaan kasus pengeroyokan pesilat dengan mengacu berita acara yang ada dan sesuai dengan fakta.

Hal itu menepis pernyataan penasehat hukum terdakwa yang tertuang dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan dengan terdakwa 6 orang anggota Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (10/1/2024).

Responsive Images

“Kita dalam membuat surat dakwaan tentu saja mengacu pada berita acara yang telah dibuat oleh penyidik dan kita telah mempelajari berkas tersebut, tentu saja JPU tidak serta merta membuat dakwaan tanpa adanya dasar, tentu saja mengacu pada fakta-fakta yang ada,” ujar Robby Ruswin kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Mengenai eksepsi terdakwa yang salah satu poinnya menyebut JPU terburu-buru dalam membuat surat dakwan juga dibantah Kajari Kota Mojokerto.

Menurut Robby, JPU memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara kemudian 7 hari lagi untuk mengambil sikap. Surat dakwaan tersebut telah dipelajari matang-matang, baik secara hukum formil maupun materiil.

‘Kita mengacu pada hulum acara yang ada. Pada prinsipnya kami berpegang teguh pada surat dakwaan yang diajukan pada sidang sebelumnya,” tegas Robby.

Adapun 6 terdakwa kasus pengeroyokan tersebut didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 6 anggota pesilat PSHW menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pesilat dari perguruan silat lainnya.

Penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan praperadilan status tersangka terhadap 6 terdakwa, namun upaya praperadilan tersebut dibatalkan oleh majelis hakim.

Kemudian dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar Rabu (10/1/2024), ratusan anggota PSHW meluruk kantor PN Mojokerto untuk memberikan dukungan moral terhadap rekannya.

Kehadiran massa tersebut membuat polisi menutup akses jalan di jalan RA Basuni. Massa membubarkan diri setelah sidang selesai dan mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian dan TNI. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar