IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bapak Gauli Anak Kandung, Kejari Dumai Tuntut 17 Tahun Penjara

1A18C035 CEBF 4C6A 8681 10887E74B566
Terdakwa TG yang mencabuli anak kandung dan terdakwa DP yang menggauli anak tirinya saat usai disang di PN Dumai, Senin (14/8/2023). (Humas Kejari Dumai)

Dumai, KabarTerdepan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa berinisial FG dengan hukuman  17 tahun penjara. Lantaran, terdakwa TG melakukan perbuatan asusila alias gauli anak kandungnya.

Tragisnya hingga korban hamil dan melahirkan. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai, Jumat (18/8/2023).

Responsive Images

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Humas/Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas menjelaskan, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh terdakwa TG terhadap korban FG sejak tahun 2015 sampai dengan Maret 2023.

“Terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap korban, saat istri terdakwa tidak berada di rumah,” jelas Abu Nawas.

Abu Nawas melanjutkan, terdakwa saat itu mengancam membunuh korban apabila korban menolak untuk berbuat asusila dengan terdakwa. “Kalau tidak mau berhubungan denganku, akan kubunuh kau,” ancam terdakwa.

Hubungan selayaknya suami istri itu dilakukan di rumah terdakwa di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Setelah kejadian itu, korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi mungil pada Rabu, (13/7/2022).

Setelah korban melahirkan, lanjut Abu Nawas, ternyata terdakwa masih melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Akhirnya pada April 2023, terdakwa ditangkap karena telah dilaporkan oleh istrinya, RN ke polisi.

Menurut Abu Nawas tuntutan maksimal yang diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. “Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Selain perkara tersebut, JPU juga menuntut terdakwa DP dengan hukuman 8 tahun penjara. Masalahnya terdakwa DP melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirnya, MA (13).

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumahnya Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pada persidangan di PN Dumai yang berlangsung Rabu (16/8/2023) itu, JPU memaparkan modus terdakwa untuk menyalurkan nafsunya ke korban.

Abu Nawas menjelaskan, awalnya korban masuk ke dalam kamar terdakwauntuk membangunkan terdakwa. Tujyannya menanyakan paket internet untuk korban.

Tak disangka, setelah terdakwa bangun, terdakwa menarik tangan korban, lalu terdakwa melalukan perbuatan asusila  kepada korban.

“Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menjadi trauma dan juga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” jelasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar