IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Restorative Justice, Kejari Dumai Pulangkan Pelaku Penganiayaan

53563DE9 AA75 4AE8 A460 58442B1E56A3
Pelaku dan korban berpelukan, saling berdamai di Kejari Dumai (Humas Kejari Dumai)

Dumai, KabarTerdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kali ini terhadap Fina Yolanda (19) yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Dumai dengan perkara penganiayaan.

Responsive Images

Fina akhirnya dapat kembali ke keluarganya setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 (Dumai, 30 Agustus 2023).

Kajari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li melalui Humas/Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH menjelaskan bahwa penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diantaranya mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI setelah Kajari dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Charles, dan Jaksa yang menangani perkara Mutia Khanandita E, memaparkan (ekspose) di hadapan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Oharda dan Kasubdit pada Selasa (29/8/2023) lalu.

“Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Fina Yolanda telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH,” jelas Abu Nawas.

Dijelaskan Abu Nawas, Fina Yolanda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas perbuatan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ulfa Dwi Yanti pada Selasa (16/5/2023).

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman (Fadli bin Herman) datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Selasa (16/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu, terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena tersangka tidak terima atau cemburu suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti.

Namun, saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti tidak membernarkan hal tersebut. Menurutnya, suami tersangka lah yang menyapa lebih dulu.

Tersangka yang sudah tersulut emosi dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya.

Pukulan tersangka mengenai tulang pipi sebelah kiri saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti, kemudian tersangka memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala.

Atas pukulan tersebut lantas saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti jatuh terhempas ke tanah. Tak berhenti sampai di situ, setelah terbaring di atas tanah, tersangka menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut, lalu tersangka kembali memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti pada bagian wajah dan menjambak rambut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terduduk di atas tanah.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. IV Dumai tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Anggi Ulfa Dwi Yanti, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya di sudut alis mata bagian kanan, memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan, dan bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.

“Pengajuan perkara untuk dilakukan penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” terang Abu Nawas.

Persetujuan ini, imbuh Abu Nawas, dilakukan dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Abu Nawas menambahkan, alasan dikabulkannya penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif ini karena telah memenuhi persyaratan, yaitu karena adanya proses perdamaian antara tersangka dan korban yang saling memaafkan. Selain itu karena tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Pertimbangan lainnya dari Restorative Justice ini karena ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, adanya oerdamaian yang sukarela dan masyarakat yang merespon positif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai  Agustinus Herimulyanto, telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajari Dumai berharap, keharmonisan hubungan masyarakat dapat terus terjalin.

“Kami mengharapkan agar setiap anggota masyarakat tetap menjaga nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat seperti menjaga keharmonisan hubungan antar warga, hormat-menghormati, tepo saliro, santun dan adab,” pungkasnya melalui Abu Nawas. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar