IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Resmi! KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif ASN

Konferensi pers KPK resmi menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN. (Instagram @official.kpk)
Konferensi pers KPK resmi menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN. (Instagram @official.kpk)

Jakarta, kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidoarjo.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Responsive Images

“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo,” ujar Ali Fikri.

KPK kemudian langsung menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Ali menjelaskan, penangkapan tersangka terhadap Ari Suryono merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Siska Wati yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan BPPD Sidoarjo. Siska Wati dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka lebih awal oleh KPK.

Keterlibatan dari Ari Suryono berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo.

Tersangka Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ali.

Dalam konferensi pers tersebut, Ari Suryono dihadirkan dengan memakai rompi orange dan tangan diborgol. Ari Suryono nampak menghadap ke belakang.

Ditambahkan Ali, tersangka Ari Suryono juga memerintahkan Siska Wati untuk menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dia bekerja sama dengan bendahara yang telah ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucap Ali.

“Tersangka Ari Suryono telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar