Surabaya, kabarterdepan.com – Salah satu kasus mafia tanah di Jawa timur yang diberantas oleh Satgas Anti Mafia tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah kasus yang terjadi di Banyuwangi.
Kasatgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman menjelaskan, untuk kasus Banyuwangi, kejadian tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu dengan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus ini terdapat dua orang tersangka yakni P (54) dan PDR (34).
Kronologinya, korban yang ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat kemudian menggunakan jasa P sebagai calo. Berawal dari itu, P kemudian melakukan proses namun terungkap menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan siteplan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.
Untuk melancarkan aksinya, P kemudian dibantu oleh PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, kemudian membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR). Mereka juga melengkapi persyaratan secara online dan menjadi saksi Akte Jual Beli (AJB) padahal pemilik tanah sudah meninggal dunia.
“Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp 17,769 M,” jelasnya di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kwitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp 411 ribu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.