IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pihak Anies-Muhaimin

Avatar of Redaksi
Proses sidang putsan MK sengketa pemilu 2024, Senin (22/4/2024). (Fajri/kabarterdepan.com)
Proses sidang putsan MK sengketa pemilu 2024, Senin (22/4/2024). (Fajri/kabarterdepan.com)

Jakarta, kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan gugatan sengketa dari pihak 01, yaitu pasangan Anies-Muhaimin.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (22/4/2024), Ketua MK menyatakan menolak seluruh dalil kecurangan yang diajukan oleh pihak 01.

Responsive Images

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Tak hanya itu, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.

“Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Anies-Muhaimin sendiri dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Di mana salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran yang unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

Bukan itu saja, dalam sengketa Pemilu 2024, pihak 01 juga meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Hari ini meski MK menolak seluruh dalil gugatan 01, ada tiga hakim yang memberikan disentting opinion. Di antaranya yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. (Fajri)

Responsive Images

Tinggalkan komentar